http://id.promotion.yahoo.com/stylefactor/artikel/post/stylefeatures/50/7-makanan-penting-untuk-warna-kulit-lebih-cerah.html
Une Site
Kamis, 01 September 2011
Pengertian Koperasi
Pengertian
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagai bangun usaha yang paling cocok. Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tanggal 18 Desember 1967.
Menurut undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, bukan kumpulan modal. Keanggotaan seseorang dalam koperasi bukan dilihat dari modal yang utamakan. Keanggotaan lebih dititikberatkan pada kemauanya bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Faham ini nantinya akan tercermin dalam cara pembagian sisa hasil usaha. Koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dicapai dengan bekerja sama melakukan usaha. Anggota diwajibkan secara aktif brpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama dalam pemungutan suara, tanpa memandang pada besar kecilnya modal yang ditanam serta jasa yang diberikan. Dalam bentuk usaha yang lain, hak suara biasanya tergantung pada modal yang ditanam atau jasa yang diberikan dalam koperasi tidak dapat dipindahkan kepada orang lain. Ia hanya dapat “ menjadi anggota “atau tidak sama sekali “ ini berbeda dengan kebanyakan bentuk usaha lain dimana pemilikan biasanya dapat dipindahtangankan.
Tanggung jawab anggota terhadap kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran koperasi, dapat ditentukan terbatas atau tidak terbatas. Tanggung jawab terbatas pada umumnya dinyatakan dengan menetapkan suatu jumlah uang yang beberapakali dari jumalah simpanan pokok. Apabila tanggung jawab dinyatakan tidak terbatas, maka harta milik pribadi anggota dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi. Tanggung jawab menaggung kerugian ini tidak lepas walaupun anggota yang bersangkuatan telah keluar dari koperasi. Yaitu, sepanjang kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi anggota. Tanggung jawab terhadap kerugian baru lepas setelah 12 bulan sejak anggota yang bersangkutan keluar dari koperasi.
Dari uraian tersebut dapat disimpulakan bahwa pendirian koperasi pertama-tama harus didorong oleh adanya kepentingan bersama untuk melakukan usaha. Kegiatan utama koperasi adalah melayani kepentingan para anggota. Ini bukan berarti koperasi tidak boleh melayani kepentingan para anggota. Titik berat kegiatan koperasi haruslah tetap ditunjukan kepada anggoata. Kegiatan koperasi haruslah dijiwai semangat gotong- royong dan solidaritas diantara sesame anggota. Hal ini sekaligus harus berarti bahwa aggota yang kuat, dalam hal-hal tertentu, membantu anggota yang lemah, melalui mekanisme koperasi.
Untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya, koperasi dapat mengadakan kerja sama dengan koperasi –koperasi lain yang sejenis secara horizontal dan vertical dengan mengadakan pemutusan (mendirikan koperasi sekunder). Inilah sebabnya dalam definisi koperasi disebutkan bahwa keanggotaan dapat terdiri dari badan – badan hokum koperasi (primer).
Pendirian
Koperasi, seperti halnya perseroan terbatas, merupakan badan hokum tadi, koperasi harus didirikan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi, sekurang-kurangnya harus ada 20 orang yang bertindak sebagai pendiri-pendiri koperasi (dalam hal tertentu boleh kurang).
2. Para pendiri koperasi menyusun akte pendirian koperasi. Akte ini yang dibuat dalam rangkap 2, diajukan kepada pejabat yang ditunjuk untuk itu (Kantor Koperasi). Akte pendirian pada dasarnya , memuat anggaran dasar koperasi.
3. Pejabat yang ditunjuk mengesahkan pendirian koperasi dan mencatatnya dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, serta mengumumkan dalam Berita Negara.
4. Sejak tercatat dalam buku daftar umum, koperasi yang bersangkutan telah sah menjadi badan hokum tersendiri.
Akte pendirian koperasi, diantaranya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Tujuan didirikanya koperasi
3. Kenggotaan, hak serta tanggung jawabnya
4. Kepengurusan dan hak serta tanggung jawabnya
5. Permodalan
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Pembubaran
Organisasi
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasidiatur oleh lembaga-lembaga sebagai berikut: (a) Rapat anggota; (b) Pengurus; (c) Badan pemeriksa. Di samping ketiga perangkat tersebut diatas, apabila diperlukan, koperasi juga dapat mengangkat dewan penasehat.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam hal diadakan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu , tanpa memeandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan : (1) anggaran dasar; (2) kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas; (3) pengurus badan pemeriksa/ dewan penasehat dan (4) rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neracaa dan perhitungan rugi laba serta kebijakan-kebijakan yang diambil pengurus.
Pengurus koperasi dipilih dari oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Pengurus berkewajiban memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai keputusan-kkeputusan rapat anggota. Seperti halnya pengurus, anggota badan pemeriksa adalahj melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi usaha dan kebijakan pengurus.
Dengan instruksi Presiden No. 2 Tahun 1978, struktur kelembagaan seperti diatas ditambah dengan unsure manajer dibawah pengurus koperasi. Tugas manajer terutama adalah mellaksanakan tugas pengurus sehari-hari untuk tiap-tiap unit usaha. Manajer harus dapat mendayagunakan seluruh faktor produksi yang tersedia. Ia pada umumnya haruslah seorang yang professional dibidangnya.
Permodalan
Modal koperasi terutama berasal dari pemyetoran anggota dan dapat berbentuk : (a) Simpanan pokok : (b) Simpanan wajib,dan (c) Simpanan suka rela. Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang yang sama banyaknya yang harus distorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota atau bukan anggota terhadap kopersi atas kehendak sendiri simpanan.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib dapat dimbil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalm anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan-keputusan rapat anggota. Simpanan suka rela dapat diambil kembali setiap saat . Terhadap modal yang ditanam (dalam bentuk simpanan-simpanan tersebut diatas) dapat diberikan jasa modal yang jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang ditetapkan oleh rapat anggota.
Istilah modal, dalam hal ini lebih mengandung arti sumber pembelanjaan usaha yang berasal dari anggota. Apabila dilihat dari sifat keprmanenanya (yang merupakan cirri utama modal), maka nampak bahwa unsur simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan suka rela lebih bercirikan sebagai hutang jangka pendek.
Penyetoran Modal Oleh Anggota
Penyetoran modal (dalam bentuk simpanan) yang dilakukan oleh anggota, disamping dicatat dalam jurnal dan buku besar, juga harus dicatat dalam buku tanbahan yang merinci saldo perkiraan modal menurut nama masing-masing anggota.
Untuk mengambarkan pencatatan yang dilakukan dalam sebuah koperasi, anggaplah bahwa Sutiyem pada tanggal 7 Oktober 199A diterima menjadi anggota Koperasi Misoyo Mitro. Koperasi ini adalh kumpulan para petani yang menampung hasil panen anggota dan menyediakan pupuk dan sarana produkasi pertanian lain yang diperlukan. Simpanan pokok yang harus dibayar adalah Rp 5.000. Untuk setiap hasil panen ynag dijual kepada koperasi, para anggota dipotong sebesar 10% dari harga jual, untuk simpanan wajib.
Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat simpanan pokok yang dibayar Sutiyem adalah sebagai berikut:
(D) Bank 5.000
(K) Simpanan pokok sutiyem 5.000
Pada tanggal 12 Oktober 199A, sutiyem membeli bibit, pupuk dan alat semprot seharga Rp 10.000. Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut :
(D) Bank 10.000
(K) Penjualan kepada anggota Sutiyem 10.000
Perhatikan bahwa penjualan diatas,oleh koperasi, juga dicatat dibuku tambahan. Dalam hal ini, koperasi akan menyelenggarakan buku tambahan untuk penjualan yang dilakukan kepada anggota dirinci menurut nama. Penjualan kepada pihak diluar anggota dicatat dalam perkiraan tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Sebagai contoh, anggaplah bahwa pada tanggal 12 Oktober 199A itu penjualan kepada bukan anggota berjumlah Rp 50.000. Ayat jurnal yang perlu dibuat adalah sebagai berikut :
Bank 50.000
Penjualan kepada bukan anggota 50.000
Tanggal 19 November 199A, Sutiyem menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga Rp 50.000. Dari penjualan ini, disamping simpanan suka rela. Ayat jurnal yang perlu dibuat adalh sebagai berikut :
(D) Pembelian dari anggota – Sutiyem 50.000
(K) Simpanan wajib Sutiyem 5.000
(K) Simpanan suka rela – Sutiyem 10.000
(K) Bank 35.000
Simanan wajib sebesar Rp 5.000 dihitung : 10% dari Rp 50.000 untuk perkiraan simpanan wajib dan simpanan suka rela, kembali, koperasi akan membuat buku tambahan untuk setiap anggota. Pembelian dari anggota juga dicatat dalam buku tambahan. Sementara itu,seperti halnya penjualan, pembelian dari bukan anggota dicatat dalam perkiaraan sendiri. Untuk ini, tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Misalnya, suatu pembelian dari bukan anggota sebesar Rp 18.000 akan dacatat dalam jurnal sebagai berikut:
(D) Pembelian dari bukan anggota 18.000
(K) Bank 18.000
Sisa Hasil Usaha
Dalam koperasim, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahan yang lain.
Sisa hasil usaha harus dirinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi denagn para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari bukan anggota. Sebagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari anggotadapat dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanmding dengan jasa yang diberikan. Sisa hasil usaha, bila diikhtisiarkan, adalah sebagai berikut :
SHU – Anggota SHU – Bukan Anggota
a. Anggota a.
b. Cadangan koperasi b. Cadangan koperasi
c. Dana pengurus c. Dana pengurus
d. Dana pegawai / karyawan d. Dana pegawai / karyawan
e. Dana pendidikan koperasi e. Dana pendidikan
f. Dana pembangunan daerah kerja f. Dana pembangunan daerah kerja
g. Dana sosial g. Dana sosial
Pengunaan sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing pengunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Untuk manggambarkan pembagian sisa hasil usaha ini anggaplah bahwa dalam tahun 199A Koperasi Misoyo Mitro memperoleh laba usaha adalah sebagai berikut;
Dari anggota Rp 4.000.000
Dari bukan anggota 395.000
Total Rp 4.395.000
Anggaran dasar koperasi menetapkan bahwa pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut :
Dibagi untuk | Sisa Hasil Usaha Dari anggota Bukan anggota |
1. Bagian anggota a. Jasa modal b. Jasa penjualan c. Jasa pembelian 2. Cadangan koperasi 3. Dana pengurus 4. Dana pegawai / karyawan 5. Dana pendidikan 6. Dana pembangunan daerah kerja 7. Dana sosial | 20 % 10 % 10 % 40 % 25 % 40 % 10 % 15 % 10 % 15 % 5 % 10 % 5 % 10 % 5 % 10 % 100 % 100 % |
Dibagi untuk | Dari anggota | Bukan anggota | Total |
1. Bagian anggota a. Jasa modal b. Jasa penjualan c. Jasa pembelian | Rp 800.000 400.000 400.000 | Rp __ __ __ | Rp 800.000 400.000 400.000 |
2. Cadangan koperasi 3. Dana pengurus 4. Dana pegawai / karyawan 5. Dana pendidikan 6. Dana pembangunan daerah kerja 7. Dana sosial | Rp 1.600.000 1.000.000 400.000 400.000 200.000 200.000 200.000 | Rp __ 158.000 59.000 59.250 39.500 39.500 39.500 | Rp 1.600.000 1.158.000 459.250 459.250 239.500 239.500 239.500 |
Total | Rp 4.000.000 | Rp 395.000 | Rp 4.395.000 |
| | | |
Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut :
(D) Sisa Hasil Usaha 4.395.000
(K) Hutang SHU anggota 1.600.000
(K) Cadabngan koperasi 1.158.000
(K) Dana pengurus 459.250
(K) Dana pegawai / karyawan 459.250
(K) Dana pendidikan koperasi 239.500
(K) Dana pembangunan daerah kerja 239.500
(K0 Dana sosial 239.500
Dari ayat jurnal tadi terlihat adanya beberapa perkiraan baru yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang ditahan dalam perusahaan. Cadangan ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha atau menutup kerugian dimasa dating. Pada waktu koperasi dibubarkan, sisa cadanagn, setelah dikurangi denagn kerugian dan biaya-biaya pembubaran, tidak boleh dibagikan kepada anggota. Tetapi, harus diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada badan lain ynag azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi. Pada bentuk usaha pencari laba (misalnya PT atau CV ), cadangan laba yang tersisa dibagikan kepada pemlik.
Bagian SHU Anggota
Diatas telah dijelaskan bahwa sebagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan. Bagian yang harus diterimakan kepada masing-masing anggota harus didasarkan atas jasa yang diberikan. Karena ketentuan ini, perlu ditetapkan auatu ukuran yang dapat denagn mudah dipraktekkan, untuk mengetahui perbandingan jasa-jasa yang diberikan oleh anggota
Dasar Pembagian
Pada dasarnya akan ada paling tidak satu macam transaksi yang akan melibatkan anggota. Koperasi memang merupakan kerja sama para anggoata untuk melaksanakan kegiatan usaha bersama. Transaksi yang melibatkan anggota dapat berupa penjualan atau pembelian denagn mereka atau keduanya. Misalnya, untuk koperasi yang menghimpun para nelayan, transaksi yang melibatkan para anggota mungkin adalah pembelian hasil tangkapan ikan, penjualan peralatan penangkap ikan atau pemberian kredit (pinjaman) kepada anggota atau bahkan mungkin ketiganya.
Sehubunagn denagn penetapan dasar pembagian sisa hasil usaha,koperasi nelayan yang disebutkan dalam contoh tersebut dapat menggunakan jumlah pembelian hasil tangkapan ikan dari tiap-tiap anggota, jumlah penjualan peralatan penanagkap ikan ,jumlah pemberian pinjaman atau gabungan diantara ketiganya.
Dalam contoh pembagian sisa hasil usaha yang telah diterangkan diatas terlihat bahwa bagian dari sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota terdiri dari ;
Jasa modal RP 800.000
Jasa penjualan 400.000
Jasa pembelian 400.000
Total Rp 1.600.000
=========
Jasa Modal
Imbalan kepada anggota atas modal (dalam bentuk simpangan) yang ditanam dalam koperasi disebut jasa modal. Undang-undang No. 12 Tahun 1967 menetapkan bahwa jasa modal tadi jumlahnya terbatas pada tingakyt bunag yang ditetapkan oleh besarnya simpaman pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Simpana suka rela dapat dibrikan bunag yang akan diperlakukan sebagai biaya. Anggaplah bahwa total simapanan pokok dan simpan wajib anggota yang dimiliki koperasi berjumalh Rp 12.500.000 dan simpanan Sutiyem, salah seorang anggota koperasi, menunjukan mutasi sebagai berikut:
Tanggal | Simpanan Pokok | Simpanan wajib | Total |
199A Okt 7 12 Nov 19 Des 25 Des 30 | 5.000 ___ ___ ___ ___ | ___ 2.500 5.000 1.500 6.000 | 5.000 7.500 12.500 14.500 20.000 |
Bagian jasa modal yang dibagikan kepada Sutiyem dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Simpanan Anggota
Bagian Anggota = x Jasa modal
Total simpanan
20.000
Bagian jasa modal Sutiyem = x Rp 800.000 = Rp 1.280
12.500.000
Sekarang anggaplah bahwa saldo simpanan anggota yang dipakai sebagi dasar perhitungan adalah saldo rata-rata dalam setahun. Saldo rata-rata simpanan Sutiyem dihitung sebagai berikut :
Tanggal | Jangka waktu Simapan Ditahan | Jumlah Hari | Saldo Simpanan | Jumlah Hari x Saldo simpanan |
7-10-9A 12- 10-9A 19-11-9A 25-12-9A 30-12-9A | 7-10-9A – 12-10-9A 12-10-9A – 19 11-9A 19-11-9A – 25-12-9A 25-12-9A – 30-12-9A 30-12-9A – 31-12-9A | 5 38 36 5 1 | Rp 5.000 7.500 12.500 14.000 20.000 | Rp 25.000 285.000 450.000 70.000 20.000 |
Total | | 85 | | Rp 850.000 |
Saldo rata-rata simpanan Sutoyem denagn demikian adalah :
Rp 850.000 = Rp 10.000
85
Angka ini digunakan sebagai pembilang dalam rumus diatas. Total simpanan pokok dan simpanan wajib rata-rata,yang dipakai sebagi dasar perhitungan pembagian jasa modal , juga dihitung denagn cara yang sama. Anggaplah anggota adalah Rp 10.000.000. Bagian sisa hasil usaha Sutiyem dihitung sebagai berikut :
Bagian SHU Sutiyem = 10.000 x Rp 800.000 = Rp 800
10.000.000
Jasa Penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota pada dasarnya menggunakan cara yang sama denagn pembagian jasa modal, yaitu didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan kepada tiap-tiap anggota. Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa total penjualan kepada Sutiyem berjumlah Rp 75.000. Bagian jasa penjualan Sutiyem dapat dihitung seperti dibawah ini.
Bagian jasa Penjualan Sutiyem = Penjualan Anggota x Jasa Penjualan
Total penjualan
= Rp 75.000 x Rp 400.000 = Rp 160 Rp 187.500.000
Jasa Pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada anggota tidak berdeda dengan penbagian modal dan jasa penjualan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Anggaplah bahwa pembelian kepada Sutiyem selama setahun berjumlah Rp 150.000. Total pembelia dari anggota selama tahun tersebut adalah Rp 156.250.000. Bagian jasa pembelian Sutiyem dihitung sebagai berikut :
Bagian jasa penjualan Sutiyem = Rp 150.000 x Rp 400.000 = Rp 384
Rp 156.250.000
Ayat Jurnal
Kalau diikhtisarkan bagiamn sisa hasil usaha yang diterima Sutiyem adalah sebagai berikut :
Jasa modal Rp 1.280
Jasa penjualan 160
Jasa pembelian 384
Total Rp 1.824
========
Ayat jurnal yang dibuat jika bagian sisa hasil usaha anggota tidak dibayar tunai adalah sebagai berikut :
(D) Hutang SHU Anggota 1.824
(K) Bank 1.824
Kadang-kadang, bagian sisa hasil usaha anggota tidak dibayarkan pada saldo simpanan suka rela anggota. Apabila demikian, ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :
(D) HutangSHU anggota 1.824
(K) Simpanan suka rela- Sutiyem 1.824
Bunga Simpanan Suka Rela
Jasa (bunga) modal atas simpanan pokok dan simpanan wajib didasarkan atas prosentase tertentu terhadap sisa hasil usaha. Hal ini menunjukkan bahwa jasa (bunga) modal tadi dianggap sebagai pembagian laba, bunga modal hanya diberikan apabila ada pembagian sisa hasil usaha yang berasal dari pelayanan kepada anggota. Apabila dalam suatu tahun, koperasi menderita rugi dan untuk itu terdapat pembagian sisa hasil usaha, maka bunag modal juga tidak diberikan.
Bunga yang diberikan terhadap simpanan suka rela termasuk dalam kategori ini. Untuk menggambarkan hal ini, anggaplah bahwa bunag sebesar 18% per tahun diberikan atas simpanan suka rela. Bunga kepada Sutiyem apabila dihitung secara rata-rata dapat dicari denagn rumus sebagai berikut:
Bunag modal = Saldo simpanan x Tingakt bunga tahunan x Masa bunga
Masa setahun
Bunga untuk simpanan suka rela sebesar Rp 10.000 periode 19 November sampai denagn Desember 199A dihitung sebagai berikut :
Bunga simpanan suka rela = Rp 10.000 x 18% x 36
360
= Rp 75
Bunga modal tersebut dapat dibayarkan secara tunai atau ditambahkan kesimapan suka rela. Apabila bunag ditambahkan pada simpanan suka rela, ayat jurnal yang perlu dibuat adalah sebagi berikut :
(D) Biaya bunga 225
(K) Simpanan suka rela – Sutiyem 225
Kartu Anggota
Dari beberapa ayat jurnal yang telah dilukiskan diatas terlihat adanya transaksi yang disamping dicatat dalam perkiraan – perkiraan buku besar juga perlu dicatat dibuku tambahan. Transaki –transaksi itu misalnya adalah penyetoran (atau pengambilan) simpanan pokok,simpanan wajib, simpanan suka rela dan penjualan serta pembelian kepada anggota. Buku tambahan untuk transaksi – transaksi tersebut tidak perlu dibuatkan untuk tersendiri untuk setiap jenis transaksi. Adalah lebih praktis apabila buku tamabahan tadi dijadikan satu.Cara ini dapat ditempuh denagn membuatkan kartu untuk setiap anggota.
Tiap-tiap kartu memuat rincian tiap-tiap transaksi yang disebutkan diatas untuk anggota yang bersangkutan. Kartu ini dapat disebut sebagi Kartu Anggota . Kumpulan kartu anggoat merupakan buku tambahan, kartu anggota juga dapat berfungsi sebagai buku daftar anggota seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1967.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan untuk koperasi tidak jauh berbeda denagn laporan keuangan bentuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan rugi laba. Contoh neraca sebuah koperasi disajikan dalam Tabel 26- 1, sedang perhitungan rugi labanya dalam table 26- 2. Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
Tabel 26 – 1
Koperasi Misoyo Mitro
Neraca 31 Desember 199A
AKTIVA KEWAJIBAN DAN MODAL
Aktiva Lancar Kewajiban Lancar
Kas dan bank Rp 5.450.000 Hutang dagang anggota Rp 2.175.000
Piutang dagang anggota 3.000.000 Hutang dagang bukan
anggota 3.000.000
Piutang dagang bukan
Anggota 3.750.000 Hutang Bank 10.000.000
Persediaan 23.850.000 Dana-dana 3.000.000
Biaya dibayar dimuka Rp 2.000.000 Simpanan suka rela Rp 5.000.000
Total Aktiva Tetap Rp 38.050.000 Rp 23.175.000
Aktiva Tetap
Tanah Rp 3.000.000 Kewajiban Jangka Panjang
Gedung 6.000.000 Kredit Investasi Rp 10.000.000
Kendaraan 5.500.000
Peralatan Rp 2.500.000 Total kewajiban Rp 33.175.000
Rp 17.000.000
Akumulasi Penyusutan ( 1.900.000) Kekayaan bersih
Simpanan Pokok Rp 2.500.000
Total Aktiva Tetap Simpanan Wajib Rp 10.000.000
(neto) Rp 15.100.000 Cadangan koperasi Rp 3.080.000
Sisa hasil usaha belum
Dibagi Rp 4.395.000
Total modal Rp 19.975.000
Total kewajiban dan
Total Aktiva Rp 53.150.000 modal Rp 53.150.000
Tabel 26 – 2
Koperasi Misoyo Mitro
Perhitungan Rugi Laba Tahun berakhir 31 Desember 199A
Anggota Bukan anggota Total
Penjualan (bersih) Rp 187.500.000 Rp 15.500.000 Rp 203.000.000
Harga pokok penjualan 156.250.000 10.000.000 166.855.000
Laba Bruto Rp 31.250.000 Rp 4.895.000 36.145.000
Biaya usaha 27.250.000 4.500.000 31.750.000
Sisa hasil usaha Rp 4.000.000 Rp 395.000 Rp 4.395.000
Simpanan
Seperti telah diuraikan, permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela. Dilihat dari sudut kekekalanya, simpanan anggota dapat dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan suka rela, karena dapat diambil setiaap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran (current account) dari anggota Pos ini merupakan bagian kewajiban lancer.
Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan denagn simpanan suka rela, namun kurang permanen dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan,simpanan suka rela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedang simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan senbagi kekayaan bersih.
Dana
Seperti diketahui, pembagian sisa hasil usaha menurut undang-undang mengharuskan adanya bagian yang disisihkan untuk dana pengurus, dana pegawai / karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja.Dalam contoh neraca koperasi, dana –dana tadi disajikan sebagai bagian dari kewajiban lancer. Dalam kenyataanya penyajian dana-dana tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya.
Hutang Piutang kepada Anggota
Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan denagn anggota. Ini akan mengakibatkan timbulnya hutang piutang denagn anggota. Hutang piutang denagn anggota yang diakbatkan oleh transaksi usaha tidak jauh berbeda denagn hutang piutang usaha yang biasa.
Cadangan Koperasi
Saldo pos cadangan koperasi merupakan akumulasibagian sisa hasil usaha yang telah dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Cadangan koperasimbukan milik anggota sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota, walaupun koperasi telah dibubarkan.
Sisa Hasil Usaha Belum Dibagi
Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum dalam neraca sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan rugi laba. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi.
Perhitungan Rugi Laba
Seperti terlihat dalam contoh, pos-pos yang terdapat dalam perhitungan rugi laba dikelompokan menjadi dua bagian. Yakni, pos-pos yang berhubungan denagn pelayanan terhadap anggota dan bukan anggota. Denagn pelayanan terhadap anggota dan sisa hasil usaha yang berasal dari bukan anggota.
Anggota yang Berhenti
Keanggotaan koperasi bersifat suka rela. Oleh karena itu, seseorang dapat masuk atau keluar koperasi menurut kehendaknya. Tetapi, keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Apabila seorang aggota keluar dari koperasi, maka semua saldo simpananya akan dikembalikan kepada yang bersanggkutan, setelah dikurangi denagn hutang-hutang yang harus dibayar.
Pembubaran
Koperasi dapat dibubarkan apabila memang dikehendaki oleh anggota dalam rapat anggota.Pembubaran koperasi juga dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila ada alas an untuk itu. Pembubaran koperasi berarti likuidasi. Pada waktu koperasi dibubarkan, pejabat yang berwenang akan menunjuk orang atau badan yang diberi tugas untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran tadi. Orang atau badan tadi disebut penyelesai. Tugas penyelesai yang utama adalah :
1. Merealisir semua aktiva bukan kas menjadi uang tunai. Kerugian yang diderita pada waktu realisasi dibebankan kecadangan koperasi.
2. Membayar semua hutang
3. Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar. Apabila penyalasaian dibayar oleh koperasi, maka Penyelesai dapat menetapkan bahwa pembayaran biaya penyelesai an akan didahulukan dari pembayaran hutang.
4. Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota (atau bekas anggota), atau yang harus dibagikan kepada anggota.
5. Menggunakan sisa kekayaan koperasi sesuai dengan azas tujuan koperasi atau rapat anggota terakhir atau seperti tercantum dalam anggaran dasar.
Untuk pembubaran koperasi, penyelesai harus membuat laporan likuidasi. Pada hakekatnya pencatatan proses likuidasi tidak banyak berbeda dengan bentuk perusahaan yang lain.
PENETAPAN LABA PERIODIK
A. Pengertian
Laba adalah selisih lebih pendapatan atas biaya sehubungan dengan kegiatan usaha. Apabila biaya lebih besar dari pendapatan, selisihnya disebut rugi. Laba atau rugi merupakan hasil perhitungan secara periodik (berkala). Laba atau rugi ini belum merupakan laba atau rugi yang sebenarnya. Laba atau rugi yang sebenarnya baru dapat diketahui apabila perusahaan telah menghentikan kegiatannya dan dilikuidasikan.Laba dihitung secara berkala, biasanya dilakukan setahun sekali.
Penetapan laba secara periodik juga mengandung konsekuensi bahwa di dalamnya terdapat unsur-unsur taksiran. Bukan merupakan angka yang pasti. Oleh karena laba adalah hasil pengurangan biaya terhadap pendapatan, maka kunci kelayakan penetapan laba atau rugi adalah menentukan jumlah pendapatan yang dihasilkan dan jumlah biaya yang terjadi dalam periode yang bersangkutan.
B. Pendapatan
Pendapatan adalah peningkatan jumlah aktiva atau penurunan kewajiban yang timbul dari penyerahan barang/jasa atau aktivitas usaha lainnya dalam suatu periode. Peningkatan jumlah aktiva dapat berbentuk diterimanya uang tunai, timbulnya piutang atau aktiva lainnya. Pendapatn yang berasal dari kegiatan utama perusahaan disebut pendapatan usaha (operating revenue). Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan di luar kegiatan utama disebut pendapatn lain-lain (other revenue atau other income). Ada empat kejadian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan saat diakuinya pendapatan, yaitu :
1. Pada saat dilakukan penjualan
Pendapatan biasanya diakui pada saat barang diserahkan kepada pembeli. Pada saat ini dikirimkan faktur tagihannya. Tetapi apabila antara penyerahan barang (oleh penjual) dengan penerimaan barang (oleh pembeli) terdapat tenggang waktu, maka pendapatan dapat diakui pada saat penjual menyerahkan barangnya kepada perusahaan bersangkutan. Syarat penjualan demikian disebut loko gudang (penjual) atau free on board. Pada syarat penjualan yang disebut franco gudang (pembeli) atau cost, freight and insurance pendapatan diakui pada saat barang diterima pembeli. Pada saat itu dapat dibuatkan faktur tagihan.
2. Pada saat pembayaran telah diterima
Pembayaran dapat pula baru diakui pada saat pembayaran atas penjualan diterima. Contoh cara ini adalah pengakuan pendapatan yang dilakukan oleh dokter, pengacara dan perusahaan lain dimana jasa-jasa professional merupakan sumber pendapatannya. Secara teoritis cara ini kurang dapat diterima. Pengakuan pendapatan pada saat pembayaran hanya dapat dilakukan bila terdapat ketidakpastian yang besar mengenai tertagihnya piutang. Ketidakpastian itu biasanya berhubungan denganbelum berpindahnya hak atas barang sampai dilunasinya pembayaran.
3. Pada saat bagian tahap produksi diselesaikan
Pendapatan diakui dan dicatat sesuai dengan bagian-bagian kontrak yang telah diselesaikan. Metode pengakuan pendapatan demikian disebut metode prosentase penyelesaian (degree of completion method). Cara ini dimungkinkan bila biaya untuk menyelesaikan kontrak dapat ditaksir dengan baik. Apabila taksiran demikian tidak dapat dipertanggungjawabkan, dianjurkan untuk menggunakan metode kontrak selesai (completed contract method).
4. Pada saat selesainya produksi
Untuk barang yang nilai pasarnya sudah tertentu dan pemasarannya terjamin atau untuk barang yang sudah dipastikan akan terjual dengan harga tertentu (berdasarkan kontrak penjualan), pendapatan dapat diakui pada saat selesainya produksi. Contohnya adalah perusahaan konstruksi yang menggunakan metode kontrak selesai.
Ø Ketentuan Umum
Sebagai ketentuan umum, Prinsip Akuntansi Indonesia mengatur bahwa pendapatan diakui pada saat realisasi. Prinsip ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pendapatan dari transaksi penjualan produk diakui pada tanggal penjualan. Saat ini biasanya merupakan tanggal penyerahan produk kepada langganan.
2. Pendapatan atas jasa yang diberikan oleh perusahaan jasa diakui pada saat jasa telah dilakukan dan dapat dibuatkan fakturnya.
3. Imbalan yang diperoleh atas penggunaan aktiva/sumber-sumber ekonomis perusahaan oleh pihak lain, seperti : pendapatan bunga, sewa dan royalti, diakui sejalan dengan berlalunya waktu dan pada saat digunaknnya aktiva yang bersangkutan.
4. Pendapatan dari penjualan aktiva di luar barang dagang seperti penjualan aktiva tetap atau surat berharga diakui pada tanggal penjualan.
C. Biaya
Biaya adalah penurunan modal bruto, sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan. Penurunan modal bruto terjadi melalui penurunan aktiva atau kenaikan kewajiban. Biaya terjadi karena suatu pengeluaran sudah tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan masa berikutnya. Dengan kata lain, biaya harus dihubungkan dengan usaha memperoleh pendapatan. Pada hakekatnya terdapat dua macam cara untuk mencatat dan melaporkan biaya yang terjadi yaitu :
a) Menghubungkan langsung dengan barang atau jasa
Beberapa biaya tertentu mempunyai hubungan langsung dengan barang atau jasa yang merupakan sumber pendapatan. Contoh biaya seperti ini adalah harga pokok penjualan. Pencatatan dan pelaporan biaya jenis ini dilakukan bersamaan dengan terjadinya penjualan.
b) Menghubungkan dengan berlalunya waktu
Pembebanan biaya berdasarkan berlalunya waktu dapat dilakukan dengan :
1. Langsung pada saat terjadinya
Beberapa biaya tertentu terjadi secara reguler dan berulang-ulang setiap tahun. Dalam keadaan demikian biaya tersebut dapat dibebankan langsung pada saat terjadinya. Biaya gaji, listrik, air, telepon dan termasuk biaya-biaya administrasi umum dan biaya penjualan.
2. Melalui alokasi tertentu
Biaya untuk memperoleh aktiva tetap merupakan salah satu contoh dari kategori ini. Pembayaran dimuka merupakan contoh lain. Pembebanan biaya atas penggunaan aktiva tetap dan pembayaran dimuka biasanya dilakukan dengan mengalokasikan biaya tadi berdasarkan berlalunya waktu.
D. Pisah Batas
Pada waktu menyusun laporan keuangan, hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa semua pendapatan yang dicatat benar-benar merupakan pendapatan dalam periode yang bersangkutan dan semua pendapatan yang dihaslikan dalam periode tadi telah dicatat.
Misalnya, sebuah perusahaan pada tanggal 30 Desember 199A menjual barangnya dengan syarat loko gudang dan pada tanggal 31 Desember 199A barang yang bersangkutan telah dikirim. Penjualan ini harus dilaporkan sebagai penjualan tahun 199A, walaupun faktur penagihannya belum dibuat sehingga penjualan tersebut belum dicatat. Untuk itu, pada tanggal 31 Desember 199A perusahaan harus membuat jurnal penyesuaian yang mencatat penjualan tersebut. Ini merupakan pendapatan yang telah dihasilkan tetapi belum dicatat. Sebaliknya, bila perusahaan pada tanggal 29 Desember 199A melakukan penjualan dengan syarat franco gudang dan pada tanggal 31 Desember 199A, barangnya belum diterima oleh pembeli, maka penjualan tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai penjualan tahun 199A, walaupun faktur penagihannya telah dikirim dan penjualan tersebut telah dicatat. Ini merupakan pendapatan yang telah dicatat tetapi belum dihasilkan. Untuk itu perusahaan perlu membuat jurnal penyesuaian yang mengeluarkan penjualan tersebut dari perkiraan pendapatan. Kedua hal tersebut berhubungan dengan masalah pisah batas (cut off) yang tepat. Artinya, perusahaan harus menetapkan dua titik waktu untuk memisahkan mana pendapatan yang berada di dalam dua titik waktu itu dan mana yang berada di luarnya. Masalah pisah batas merupakan hal penting karena prinsip akuntansi Indonesia menyebutkan bahwa pendapatan tidak boleh diantisipasikan atau secara material dinyatakan terlampau besar atau terlampau kecil.
E. Penyajian
Perhitungan rugi laba harus disajikan sedemikian rupa sehingga :
1. Memuat secara terinci unsur-unsur pendapatan dan beban
2. Seyogyanya disusun dalam bentuk urutan ke bawah (stafel)
3. Harus dipisahkan antara hasil dari bidang usaha utama dengan hasil dari usaha lain serta pos luar biasa
Tabel 1.1
PT MEGA GALAKTIKA
Perhitungan Rugi Laba Bentuk Bertahap dan Laba Ditahan
Tahun berakhir 31 Desember 199A
Penjualan bersih Rp 3.378.640
Harga pokok penjualan 2.368.150
Laba bruto Rp 1.010.490
Biaya Usaha :
Biaya penjualan Rp 160.840
Biaya administrasi dan umum 184.780
Total biaya usaha Rp 345.620
Laba usaha Rp 664.870
Pendapatan (biaya) lain-lain :
Keuntungan dari penjualan aktiva tetap Rp 5.830
Biaya bunga ( 6.790)
Kerugian dari penjualan surat-surat berharga ( 2.840)
Total pendapatan (biaya) lain-lain (Rp 3.800)
Laba sebelum pos luar biasa Rp 661.070)
Pos luar biasa :
Kerugian karena persediaan rusak akibat banjir ( 63.820)
Efek kumulatif perubahan prinsip akuntansi ( 18.750)
Laba sebelum pajak penghasilan Rp 578.500
Pajak penghasilan 179.160
Laba bersih Rp 399.340
Laba ditahan, awal tahun 85.000
Koreksi masa lalu ( 3.000)
Dividen ( 200.000)
Laba ditahan, akhir tahun Rp 281.340
Cara penyajian yang dianjurkan oleh Prinsip Akuntansi Indonesia tersebut di atas adalah penyajian dengan bentuk bertahap (multiple step). Dengan cara ini, perhitungan rugi laba dapat menunjukkan beberapa informasi penting mengenai hasil usaha perusahaan. Beberapa informasi penting yang perlu ditonjolkan adalah laba bruto, laba usaha, laba sebelum pos luar biasa, laba sebelum pajak dan laba bersih.
Disamping cara penyajian dengan bentuk bertahap terdapat cara penyajian lain yang disebut bentuk langsung (single step). Untuk memudahkan perbandingan dengan bentuk langsung, perhatikan contoh perhitungan rugi laba yang lain seperti dalam able 1.2 berikut :
Tabel 1.2
PT MEGA GALAKTIKA
Perhitungan Rugi Laba Bentuk Langsung dan Laba Ditahan
Tahun berakhir 31 Desember 199A
Pendapatan :
Penjualan bersih Rp 3.378.640
Keuntungan dari penjualan aktiva tetap Rp 5.830
Total pendapatan Rp 3.384.470
Biaya-biaya :
Harga pokok penjualan Rp 2.368.150
Biaya penjualan 160.840
Biaya administrasi dan umum 184.780
Biaya bunga 6.790
Kerugian dari penjualan surat-surat berharga 2.840
Kerugian karena persediaan rusak akibat banjir 63.820
Efek kumulatif perubahan prinsip akuntansi 18.750
Pajak penghasilan 179.160
Rp 2.985.130
Laba bersih Rp 399.340
Laba ditahan, awal tahun 85.000
Koreksi masa lalu ( 3.000)
Dividen ( 200.000)
Laba ditahan, akhir tahun Rp 281.340
Penyajian dengan bentuk langsung hanya dapat menunjukkan satu informasi tentang laba, yaitu laba bersih.
F. Keuntungan dan Kerugian
Dalam contoh perhitungan rugi laba PT MEGA GALAKTIKA tersebut di atas terdapat pos yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pos-pos tersebut berhubungan dengan keuntungan (gains) dan kerugian (losses). Dalam perhitungan rugi laba PT MEGA GALAKTIKA, pos-pos tadi meliputi :
§ Keuntungan dari penjualan aktiva tetap
Langganan:
Postingan (Atom)